Denise Chariesta Resmi Laporkan Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 25 Juni 2022 - 11:08 WIB
loading...
Denise Chariesta Resmi...
Denise Chariesta resmi melaporkan Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya. Razman dikaporkan Denise terkait pencemaran nama baik dan penghinaan. Foto/YouTube KH Infotainment
A A A
JAKARTA - Denise Chariesta resmi melaporkan Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya . Razman dikaporkan Denise pada Jumat, 24 Juni 2022 terkait pencemaran nama baik dan penghinaan.

Sementara terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan Razman, Denise menyebut masih dalam tahap pengembangan.

"Melaporkan bang Razman dong. Siapa lagi? Terkait dia ngata-ngatain aku lah. Pasalnya pencemaran nama baik juga, penghinaan juga," kata Denise dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (25/6/2022).

"Itu masih perkembangan (pelecehan seksual). Nanti akan aku infoin. Pokoknya kalau ada perkembangan selanjutnya, kalian yang akan aku hubungin pertama," sambungnya.





Pada pelaporannya kali ini, Denise mengaku telah memberikan sejumlah bukti untuk menguatkan aduannya. Sang selebgram pun mengklaim memiliki banyak bukti pencemaran nama baik dan penghinaan yang diduga dilakukan Razman.

"Ngasih barang bukti apa aja. Sama di media banyak tuh. Di Instagram media banyak sendiri, yang dia ngatain aku. Terus ditulis tuh nama lengkap dengan pinternya. Namanya babang Razman," jelas Denise.

"Semangat ya bang, adek udah nggak dukung abang lagi. Udah nggak ada lagi abangku sayang, udah nggak ada lagi bercanda-bercanda karena seperti yang saya bilang, saya masih merasa dilecehkan terhadap postingan dia," tambahnya.

Menariknya, saat melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya, Denise tidak didampingi kuasa hukum. Selebgram itu dengan percaya diri datang seorang diri lantaran dia yakin polisi akan menyelidiki secara adil.


"Karena saya yakin, polisi akan melakukan yang adil, yang benar. Kenapa mesti didampingi lawyer? Tadinya sih maunya bang Razman, cuma nggak jadi deh," ujar Denise.

Adapun pasal yang menjerat Razman terkait laporan Denise adalah pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 315 KUHP, 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2019.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2090 seconds (0.1#10.140)